4 Kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud Nadiem Makarim

kebijakan kampus merdeka

Artikel ini membahas secara rinci 4 poin kebijakan baru Kampus Merdeka yang dicetuskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Setelah kebijakan Merdeka Belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali membuat gebrakan baru. Kebijakan tersebut diberi nama Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Kebijakan Kampus Merdeka ini ditujukan bagi lingkup pendidikan tinggi. Nadiem menyebutkan seperti yang dikutip dari kompas.com, “Ini tahap awal untuk melepas belenggu agar lebih mudah bergerak. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu pendidikan tinggi mencapai targernya.”

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Beliau menerangkan paket kebijakan Kampus Merdeka ini akan menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Dalam paparan kebijakan tersebut, disebutkan setidaknya ada empat poin yang menjadi program utama Nadiem di lingkup perguruan tinggi. Apa saja? Mari disimak.

1. Otonomi pembukaan program studi baru

kebijakan kampus merdeka - pembukaan prodi baruProgram studi baru (Sumber: huffingtonpost.com)

Program pertama adalah perguruan tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) memiliki otonomi pembukaan program studi baru. Syaratnya, PTN dan PTS yang mau membuka program studi baru harus memiliki akreditasi A dan B, serta telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C. Dilansir dari situs resmi Kemdikbud, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. Menteri Nadiem mengingatkan, “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan.”

2. Proses re-akreditasi dilakukan secara otomatis dan sukarela

Poin selanjutnya adalah mempermudah proses akreditasi perguruan tinggi. Saat ini proses akreditasi wajib dilakukan tiap lima tahun sekali. Kebijakan baru ini akan membuat proses tersebut diperbaharui secara otomatis. Program re-akreditasi ini bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

kebijakan kampus merdeka - proses reakreditasiAkreditasi kampus dan prodi (Sumber: calonmahasiswa.com)

Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C juga bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun.

Menteri Nadiem menjelaskan, akreditasi A pun akan diberikan kepada perguran tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Evaluasi akreditasi akan dilakukan oleh BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas berdasarkan pengaduan masyarakat yang disertai bukti konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar, dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Baca Juga: Pilihan Jurusan di Tentang Orang Tua, Berikut Tipsnya

3. Syarat menjadi PTN-BH dipermudah

kebijakan kampus merdeka - syarat menjadi PTN-BHPTN-BH (Sumber: kompas.com)

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga berkaitan dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Hingga saat ini, hanya perguruan tinggi berakreditasi A yang dapat menjadi PTN BH.

4. Hak belajar tiga semester di luar program studi dan perubahan definisi SKS

Mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil ataupun tidak sks (Satuan Kredit Semester) di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Namun, ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Menteri Nadiem menilai saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru. Apalagi di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

kebijakan kampus merdeka - perubahan definisi SKSHak belajar tiga semester di luar prodi (Sumber: canada.national.edu)

Mendikbud juga menjelaskan tentang perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini bisa berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, ataupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya.

Bagaimana menurut kamu tentang kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim? Setiap kebijakan baru tentunya dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Kamu juga bisa lho membuat pendidikan Indonesia menjadi lebih baik dimulai dari diri sendiri. Ayo, tingkatkan prestasi dengan bantuan video belajar beranimasi di ruangbelajar.

IDN CTA Blog ruangbelajar for desktop Ruangguru

Shabrina Alfari

Content Writer and Content Performance at Ruangguru. Hope my writing finds you well and help you learn a thing or two! :D