Macam Sistem Upah di Indonesia | Ekonomi Kelas 11

Ekonomi_11

Kamu pernah nggak diminta tolong oleh orang tuamu membeli telur ke warung, terus pas pulang mau kasih kembaliannya eh justru diberikan ke kamu, pernah nggak kaya gitu? Nah kejadian seperti itu, di mana kamu mendapatkan uang di akhirnya, artinya kamu sedang dan sudah menerima upah. Setiap pekerjaan yang dikerjakan secara profesional pada akhirnya akan dihargai dengan upah yang diberikan. Pada artikel ini kita akan membahan macam-macam sistem upah di Indonesia. Mau tahu lebih lanjut? Yuk simak penjelasannya.

Pengertian Upah

Upah adalah hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan terhadap jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Dengan adanya upah yang layak dan sesuai, orang-orang yang melakukan pekerjaan akan termotivasi untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan sebaik mungkin. Dalam perusahaan biasanya selain untuk memotivasi, upah juga memiliki 2 tujuan lain yaitu:

Menarik pekerja berbakat agar mau bekerja di perusahaan tersebut;

– Mempertahankan pekerja terbaik/teladan untuk tetap bekerja dan tidak pindah ke perusahaan lain.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi sebuah perusahaan dalam mengeluarkan kebijakan pemberian upah kepada pekerjanya, yaitu tingkat persaingan upah dengan usaha sejenis, struktur upah kepada tingkatan pekerja, dan yang terakhir adalah performa pekerja itu sendiri. Jika pekerjaannya mencapai tujuan perusahaan, maka dia layak diberikan apresiasi lebih.

Di Indonesia sendiri, upah yang diberikan kepada pekerja di Indonesia ada beberapa jenis, tiap jenis upah memiliki cara pembayarannya sendiri, berikut ini adalah jenis-jenisnya:

Jenis-jenis Sitem Upah

1. Sistem upah menurut waktu. Dalam pembayaran upah berdasarkan waktu, upah dibayarkan berdasarkan lamanya seseorang melakukan pekerjaannya, upah ini dapat diberikan secara harian, mingguan, atau bulanan.

2. Sistem upah borongan. Upah borongan adalah upah yang diberikan pada awal pengerjaan suatu hal sampai dengan hal tersebut selesai, tanpa adanya penambahan upah jika ada penambahan pekerjaan. Misalnya pak Salam ingin membangun rumah 2 lantai, Ia mempekerjakan tukang yang dibayar sebesar RP.20.000.000 dari awal hingga rumah tersebut siap huni, tanpa adanya penambahan upah kembali dan biasanya dibayarkan di awal pengerjaan.

3. Sistem Co-Partnership. Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan memberikan obligasi atau saham, perusahaan berharap pekerja mempunyai rasa memiliki kepada perusahaan sehingga bisa lebih produktif.

4. Sistem Upah Premi. Sistem ini memungkinkan pekerja untuk mendapatkan upah khusus karena prestasi di luar kelaziman, misalnya bekerja pada hari libur, melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya, atau memiliki suatu keterampilan yang sangat khusus.

bonusBonus diberikan sesuai performa (sumber: play.halaplay.com)

5. Sistem Upah Berkala. Upah ditentukan dari tingkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan, jika penjualan meningkat maka upah akan meningkat, begitu pula sebaliknya.

Nah di atas adalah beberapa sistem upah yang umum digunakan di Indonesia untuk membayar jasa/pekerjaan yang telah dilakukan oleh pekerja kepada perusahaan. Oh iya sebenarnya gaji dan upah tidak memiliki perbedaan yang terlalu signifikan, hanya saja gaji adalah pengganti upah untuk jasa yang sifatnya lebih panjang atau konstan yang dibayarkan secara berkala dalam penghitungan waktu yang lebih panjang, misalnya bulanan atau triwulan.

Nah Squad, kalau kamu masih ada yang kurang dimengerti, kamu bisa langsung tanya-tanya sama tutor yang ada di ruanglesonline, di sana ada tutor yang siap menjawab segala pertanyaan kamu secara real time dan cepat, pastinya tutornya oke punya Squad.

ruanglesonline

Referensi
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga

Sumber Foto
Bonus. Tautan: https://www.ccsnews.it/pensioni/pensioni-settembre-le-date-per-il-pagamento-anticipato/

Artikel diperbarui 11 Desember 2020

Seno Aji