Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota | Geografi Kelas 12

RTRW Kota

Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

RTRW kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten); rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Fungsi RTRW Kabupaten/Kota:

  1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten/kota;
  3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota;
  4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
  5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten/kota;
  6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten/kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
  7. Acuan dalam administrasi pertanahan.

 

Seputar rencana tata ruang wilayah

 

Manfaat RTRW Kabupaten/Kota 

  1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota;
  2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya;
  3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berkualitas.

 Baca juga: Mengenal Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

Contoh:

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GARUT 2011-2031 PETA RENCANA POLA RUANG

 

rencana tata ruang wilayah Garut

Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun2011-2031

 

Rencana Kawasan Cagar Alam (CA) di Kabupaten Garut yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031:

  1. CA Leuweung Sancang dengan luas 2.313,90 (dua ribu tiga ratus tiga belas koma sembilan nol) hektar berada di Kecamatan Cibalong;
  2. CA Talaga Bodas dengan luas 258,05 (dua ratus lima puluh delapan koma nol lima) hektar terletak di:

a. Kecamatan Pangatikan;

b. Kecamatan Wanaraja

3. CA Gunung Papandayan dengan luas 4.967,75 (empat ribu sembilan ratus enam puluh tujuh koma tujuh lima) hektar terletak di:

a. Kecamatan Pasirwangi;

b. Kecamatan Sukaresmi;

c. Kecamatan Cikajang;

d. Kecamatan Cisurupan;

e. Kecamatan Pamulihan;

4. CA Kamojang dengan luas 4.903,53 (empat ribu sembilan ratus tiga koma lima tiga) hektar terletak di:

a. Kecamatan Tarogong Kaler;

b. Kecamatan Leles;

c. Kecamatan Samarang;

d. Kecamatan Pasirwangi;

e. Kecamatan Banyuresmi;

Gimana Squad? Sudah ada gambaran kan mengenai pembuatan RTRW Kabupaten/Kota ini? Kalau kamu ingin memelajari materi lain dengan lebih menyenangkan, cobain aja daftar di ruangbelajarDi sana, kamu akan diberikan ribuan video dengan tutor handal lengkap dengan animasi yang membantu dalam menerangkan konsep-konsep pelajaran sekolahmu, lho!

IDN CTA Blog ruangbelajar Ruangguru

Kresnoadi